Ijtihad Sebagai Methodology Perumusan Hukum Islam
1.
MAKALAH AL ISLAM 1IJTIHAD SEBAGAI METODOLOGI PERUMUSAN HUKU ISLAM
DOSEN PEMBIMBNG:
AHLUN NAZI SIREGAR M.H
DISUSUN OLEH:
M.NAUFAL ARIFFI (230501254)
DAVID DROCOFELAR (230501238)
ASMIDA (230501310)
PUTRI WULAN SYAFNI (230501300)
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH RIAU
2023
2.
Ijtihad Sebagai Methodology Perumusan Hukum Islam1. Pengertian Ijtihad
2. Syarat-syarat berijtihad
3. Macam-macam ijtihad
4. Metode ijtihad dalam merumuskan Hukum Islam
5. Manfaat Ijtihad
6. Kedudukan Ijtihad dimata hukum
ْ َع
َ ق َ ا ل، ِ أ َ نّ ا ل ن ب ِ ي ص َ ل ى َّللا ُ ع َ ل َ ي ْ ه ِ َو س َ ل م َ ل َ م ا ب َ ع َ ث َ ه ُ إ ِ ل َ ى ا ل ْ ي َ م َ ن، ٍ ن م ُ ع َ ا ذ ِ ب ن ج َ ب َ ل
َ
ْ ِ " ف َ إ: َ ق َ ا ل، ِ ض ي ب ِ ك ِ ت َ ا ب ِ َّللا
ْ ِض ي إ
َ َض ل
ِ ْ أ ق: َ ق َ ا ل، " ك ق َ ض َ ا ء ٌ ؟
ِ ْ ف ت َق
َ ن ع َ َر
ْن ل َ م
َ ْ "كَ ي:ُ ل َه
ْ ِ " ف َ إ: َ ق َ ا ل، َ ف َ ب ِ س ُ ن ة ِ َر س ُ و ل ِ َّللا ِ ص َ ل ى َّللا ُ ع َ ل َ ي ْ ه ِ َو س َ ل م: َ ن ف ِ ي ك ِ ت َ ا ب ِ َّللا ِ ؟ " ق َ ا ل
ْ ُيَك
ن ل َ ْم
ْ
َ
ُ
ْ ُيَك
: َ ق َ ا ل، أ جْ ت َ ه ِ د ُ َر أ ي ِ ي َو ال آ ل و: َ ن ف ِ ي س ُ ن ة ِ َر س ُ و ل ِ َّللا ِ ص َ ل ى َّللا ُ ع َ ل َ ي ْ ه ِ َو س َ ل م َ ؟ " ق َ ا ل
ر
ض
َ " ا ل ْ ح َ م ْ د ُ ِّلِل ِ ا ل ذ ِ ي َو ف ق: َ َو ق َ ا ل، ُ ب َر س ُ و ل ُ َّللا ِ ص َ ل ى َّللا ُ ع َ ل َ ي ْ ه ِ َو س َ ل م َ ص َ د ْ َر ه
َ َ َ َف
َ
َ
ِ ض ي َر س ُ و ل َ َّللا ِ ص َ ل ى َّللا ُ ع َ ل ي ْ ه
ِ َر س ُ و ل َ َر س ُ و ل ِ َّللا ِ ص َ ل ى َّللا ُ ع َ ل ي ْ ه ِ َو س َ ل م َ ل ِ م َ ا ي ُ ْر
َ " َو س َ ل م
“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke
Yaman, Nabi bertanya: Bagaimana kamu jika dihadapkan perm asalahan
hukum? Ia berkata: Saya berhukum dengan kitab Allah. Nabi berkata:
Jika tidak terdapat dalam kitab Allah? ia berkata: Saya berhukum
dengan sunnah Rasulullah. Nabi berkata: Jika tidak terdapat dalam
sunnah Rasul? ia berkata: Saya akan berijtihad da n tidak berlebih
(dalam ijtihad). Maka Rasul memukul ke dada Muadz dan berkata:
Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz)
dengan apa yang diridhai Rasulullah”
1.PENGERTIAN
Menurut artikel berjudul 'Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah
Umat Islam', ijtihad berasal dari kata “al -jahd” atau “al-juhd”, yang
artinya “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot”
(kesanggupan dan kemampuan).
Berakar dari kata tersebut, pengertian ijtihad secara umum adalah
pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.
Di sini, Ijtihad berarti bersungguh -sungguh atau kerja keras untuk
mencapai sesuatu.
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer (2016) karya Gibtiah,
menjelaskan tentang pengertian ijtihad menurut bahasa ada lah upaya
yang sungguh-sungguh. Sedangkan secara istilah, ijtihad adalah proses
penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan
tenaga secara bersungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan
oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan
3.
suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al -Qur’an maupun hadisdengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Sementara itu secara etimologi, ijtihad adalah mengeluarkan segala
upaya dan memeras segala kemampuan untuk sa mpai pada suatu hal dari
berbagai hal yang masing -masing mengandung konsekuensi kesulitan.
Kemudian secara terminologi, ijtihad adalah mengerahkan kekuatan
maksimal dalam mengerjakan pekerjaan khusus yaitu berusaha untuk
sampai pada hukum syar’i yang aplik atif dari dalilnya yang bersifat
parsial dan detil.
Kata ijtihad tidak boleh dipakai kecuali dalam persoalan -persoalan
yang memang berat dan sulit. Kata ijtihad harus dipakai dalam
persoalan-persoalan yang sulit secara hissi atau fisik seperti suatu
perjalanan. Ataupun persoalan -persoalan yang sulit secara ma’nawi
atau nonfisik seperti melakukan penelaahan teori ilmiah atau upaya
mengistinbatkan hukum.
2.SYARAT SYARAT IJTIHAD
Para ulama ushul fiqih telah menetapkan syarat -syarat yang harus
dipenuhi seorang mujtahid sebelum melakukan ijtihad. Dalam hal ini
Sya’ban Muhammad Ismail mengetengahkan syarat -syarat tersebut
sebagai berikut :
1.Mengetahui Bahasa Arab
Mengetahui bahasa arab dengan baik sangat diperlukan bagi seorang
mujtahid. Sebab Al Quran diturunkan dengan bahasa arab, dan Al
Sunnah juga dipaparkan dalam bahasa arab. Keduanya merupakan
sumber utama hukum islam, sehingga tidak mungkin seseorang bisa
mengistinbatkan hukum islam tanpa memahami bahasa arab dengan
baik.
2. Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang Al - Qur'an
Mengetahui Al Quran dengan segala ilmu yang terkait dengannya, ini
sangat diperlukan bagi seorang mujtahid. Sebab Al Quran merupakan
sumber utama hukum syara’, sehingga mustahil bagi seseorang yang
ingin menggali hukum-hukum syara’ tanpa memeiliki pengetahuan yang
memadai tentang Al Quran.
3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Al Sunnah
Pengetahuan tentang Al Sunnah dan hal -hal yang terkait dengannya
harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Sebab Al Sunnah meru pakan
sumber utama hukum syara’ disamping Al Quran yang sekaligus
berfungsi sebagai penjelasnya. Pengetahuan yan terkait dengan Al
Sunnah ini yang terpenting antara lain mengenai dirayah dan riwayah,
asbabul wurud dan al -jarh wa ta’dil.
4. Mengetahui letak ijma’ dan khilaf
4.
Penegetahuan tentang hal -hal yang telah disepakati (ijma’) dan hal -halyang masih diperselisihkan (khilaf) mutlak diperlukan bagi seorang
mujtahid. Hal ini dimaksudkan agar seorang mujtahid tidak menetapkan
hukum yang bertentangan dengan ijma’ para ulama sebelumnya, baik
sahabat, thabi’in, maupun generasi setelah itu. Oleh karena itu sebelum
membahas suatu permasalahan, seorang mujtahid harus melihat dulu
status persoalan yang akan dibahas,
apakah persoalan itu sudah pernah muncul pada z aman terdahulu atau
belum, jika persoalan itu belum pernah muncul sebelumnya, maka dapat
dipastikan bahwa belum ada ijma’ terhadap masalah tersebut.
5. Mengetahui Maqashid al -Syariah
Pengetahuan tentang maqashid al -syariah sangat diperlukan bagi
seorang mujtahid, hal ini disebabkan bahwa semua keputusan hukum
harus selaras dengan tujuan syariat islam yang secara garis besar
adalah untuk memberi rahmat kepada alam semesta, khususnya
kemaslahatan manusia.
6. Memiliki pemahaman dan penalaran yang benar
Pemahaman dan penalaran yang benar merupakan modal dasar yang
harus dimilki oleh seorang mujtahid agar produk -produk ijtihadnya bisa
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
7. Memiliki pengetahuan tentang Ushul Fiqih
Penguasaan secara mendalam tentang ushul fiqih m erupakan kewajiban
bagi setiap mujtahid. Hal ini disebabkan bahwa kajian ushul fiqih
antara lain memuat bahasan mengenai metode ijtihad yang harus
dikuasai oleh siapa saja yang ingin beristinbat hukum.
8. Niat dan I’tikad yang benar
Seorang mujtahid harus berniat yang ikhlas semata -mata mencari ridho
Allah. Hal ini sangat diperlukan, sebab jika mujtahid mempunyai niat
yang tidak ikhlas sekalipun daya pikirnya tinggi, maka peluang untuk
membelokan jalan pikirannya sangat besar, sehingga berakibat pada
kesalahan produk ijtihadnya.
5.
3.MACAM MACAM IJTIHAD BESERTA ARTINYA1. Ijma’
artinya suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan
Al-quran dan hadits dalam suatu perkara.
2.Qiyas
artinya penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun
mempunyai kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
Maslahah Mursalah artinya cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat
dan kegunaannya.
3.Sududz
Dzariah artinya memustuskan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi
kepentingan umat.
Istishab artinya penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah
ketetapan tersebut.
4.Istihsan
artinya tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’
yang mengharuskannya
5. Sududz Dzariah
merupakan jenis dari ijtihad yang berusaha untuk mengambil sebuah hukum yang lebih keras
dengan tujuan untuk lebih berhati-hati.
6. Istihsab
untuk memutuskan sebuah hukum menggunakan ketetapan dari suatu perkara.
7. ‘Urf
pengambilan sebuah hukum yang berdasarkan suatu kebiasaan atau adat.Selama sebuah
masalah tidak bertentangan dengan hukum alquran dan hadis, maka masalah tersebut akan
tetap untuk diperbolehkan.
4. Metode ijtihad d alam merumuskan Hukum Islam
Ijtihad adalah upaya sekuat tenaga yang dilakukan oleh ulama yang kompeten dan kapabel
dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan hukum atas problema baru tanpa
meninggalkan nilai-nilai yang terdapat dalam sumber utama hukum Islam. Ijtihad dengan
berbagai metodenya baik istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan
lainnya merupakan sebuah instrumen penemuan hukum dalam tatanan Hukum Islam yang
membuktikan kemampuan dan elastisitas Hukum Islam dalam mengantisipasi perubahan dan
kemajuan sosial sehingga dengan adanya instrumen ijtihad ini, hukum Islam diharapkan
dapat lebih memberikan kontribusinya dalam pengembangan Hukum Nasional di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam ruang pembaruan hukum Islam, Ijtihad perlu dilaksanakan secara
terus-menerus guna mengantisipasi dan mengisi kekosongan hukum terutama pada zaman
modern seperti sekarang dimana perubahan dan kemajuan terjadi dengan sangat pesat.
6.
5. Manfaat IjtihadManfaat Ijtihad
Ijtihad memiliki banyak manfaat untuk umat muslim. Adapun beberapa manfaat ijtihad
adalah sebagai berikut.
1. Ijtihad dapat membantu umat muslim saat menghadapi masalah yang belum ada hukumnya
dalam agama Islam.
2. Ijtihad berguna untuk menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam. Agar hukum
tersebut sesuai dengan waktu, keadaan, serta pekembangan zaman.
3. Ijtihad dapat menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalah yang tidak
berhubungan dengan halal dan haram.
6. Kedudukan Ijtihad dimata hukum
Sumber hukum Islam merupakan rujukan, landasan, atau dasar yang
utama dalam pengambilan hukum Islam. Oleh karena itu, segala
ketentuan dalam kehidupan harus bersumber atau berpedoman pada
hukum tersebut. Sumber hukum dalam Islam digolongkan menjadi tiga,
yaitu Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad. Al-Qur’an merupakan sumber
pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al -Qur’an yang
berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
Sementara itu, ijtihad mem iliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam
ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk
menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas
dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah
berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al -Qur’an dan Hadis.
Setiap muslim seharusnya berpegang teguh pada ketiga sumber hukum
tersebut agar memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan.